Peran Pengawas Sekolah dalam
meningkatkan Mutu Pendidikan
Mutu pendidikan dalam konteks makalah ini adalah mutu proses
pembelajaran dan hasil belajar.Tentang Standar Nasional Pendidikan, Standar proses adalah standar
naisonal pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu
satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar kompetensi lulusan ditegaskan
pada kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.”
Proses pembelajaran pada satuan
pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi perserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kretivitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta
didik.Selain ketentuan sebagaimana yang dimaksud Setiap satuan pendidikan
melaukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran,
penilaian proses pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk
terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Jadi, mutu pendidikan dalam konteks
makalah ini adalah mutu proses yang mengacu kepada standar proses dan mutu
hasil yang mengacu kepada standar kompetensi lulusan. Mutu proses memiliki
hubungan kausal dengan mutu hasil. Jika proses pembelajaran bermutu, tentulah
standar komptensi lulusan dapat dicapai dengan bermutu pula.
Pencapaian kedua mutu yang dimaksud,
sudah jelas membutuhkan keberadaan pengawas sekolah. Hal itu terkait dengan
tugas pokoknya yakni menilai dan membina teknik pendidikan dan treknik
administrasi. Penilaian mengacu kepada pengumpulan, pengolahan, dan penafsiran
data dari subjek yang dinilai (proses pembelajaran), sedangkan pembinaan
mengacu kepada hasil penilaian. Dengan demikian, keberadaan pengawas sekolah
untuk meningkatkan mutu sangatlah penting.
Ketika perencanaan pendidikan
dikerjakan dan struktur organisasi persekolahannyapun disusun guna
memfasilitasi perwujudan tujuan pendidikan, serta para anggota organisasi,
pegawai atau karyawan dipimpin dan dimotivasi untuk mensukseskan pencapaian
tujuan, tidak dijamin selamanya bahwa semua kegiatan akan berlangsung
sebagaimana yang direncanakan. Pengawasan sekolah itu penting karena merupakan
mata rantai terakhir dan kunci dari proses manajemen. Kunci penting dari proses
manajemen sekolah yaitu nilai fungsi pengawasan sekolah terletak terutama pada
hubungannya terhadap perencanaan dan kegiatan-kegiatan yang didelegasikan
(Robbins 1997). Holmes (t. th.) menyatakan bahwa ‘School Inspection is an
extremely useful guide for all teachers facing an Ofsted inspection. It answers
many important questions about preparation for inspection, the logistics of inspection
itself and what is expected of schools and teachers after the event’.
Pengawasan dapat diartikan sebagai
proses kegiatan monitoring untuk meyakinkan bahwa semua kegiatan
organisasi terlaksana seperti yang direncanakan dan sekaligus juga merupakan
kegiatan untuk mengoreksi dan memperbaiki bila ditemukan adanya penyimpangan
yang akan mengganggu pencapaian tujuan (Robbins 1997). Pengawasan juga
merupakan fungsi manajemen yang diperlukan untuk mengevaluasi kinerja
organisasi atau unit-unit dalam suatu organisasi guna menetapkan kemajuan
sesuai dengan arah yang dikehendaki (Wagner dan Hollenbeck dalam Mantja 2001).
Oleh karena itu mudah dipahami bahwa
pengawasan pendidikan adalah fungsi manajemen pendidikan yang harus
diaktualisasikan, seperti halnya fungsi manajemen lainnya (Mantja 2001).
Berdasarkan konsep tersebut, maka proses perencanaan yang mendahului kegiatan
pengawasan harus dikerjakan terlebih dahulu. Perencanaan yang dimaksudkan
mencakup perencanaan: pengorganisasian, wadah, struktur, fungsi dan mekanisme,
sehingga perencanaan dan pengawasan memiliki standard dan tujuan yang jelas.
Dalam proses pendidikan, pengawasan
atau supervisi merupakan bagian tidak terpisahkan dalam upaya peningkatan
prestasi belajar dan mutu sekolah. Sahertian (2000:19) menegaskan bahwa
pengawasan atau supervisi pendidikan tidak lain dari usaha memberikan layanan
kepada stakeholder pendidikan, terutama kepada guru-guru, baik secara individu
maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas proses dan hasil
pembelajaran. Burhanuddin (1990:284) memperjelas hakikat pengawasan pendidikan
pada hakikat substansinya. Substansi hakikat pengawasan yang dimaksud menunjuk
pada segenap upaya bantuan supervisor kepada stakeholder pendidikan terutama
guru yang ditujukan pada perbaikan-perbaikan dan pembinaan aspek pembelajaran.
Bantuan yang diberikan kepada guru
harus berdasarkan penelitian atau pengamatan yang cermat dan penilaian yang
objektif serta mendalam dengan acuan perencanan program pembelajaran yang telah
dibuat. Proses bantuan yang diorientasikan pada upaya peningkatan kualitas
proses dan hasil belajar itu penting, sehingga bantuan yang diberikan
benar-benar tepat sasaran. Jadi bantuan yang diberikan itu harus mampu
memperbaiki dan mengembangkan situasi belajar mengajar.
Dengan menyadari pentingnya upaya
peningkatan mutu dan efektifitas sekolah dapat (dan memang tepat) dilakukan
melalui pengawasan. Atas dasar itu maka kegiatan pengawasan harus difokuskan
pada perilaku dan perkembangan siswa sebagai bagian penting dari: kurikulum/mata
pelajaran, organisasi sekolah, kualitas belajar mengajar, penilaian/evaluasi,
sistem pencatatan, kebutuhan khusus, administrasi dan manajemen, bimbingan dan
konseling, peran dan tanggung jawab orang tua dan masyarakat (Law dan Glover
2000). Lebih lanjut Ofsted (2005) menyatakan bahwa fokus pengawasan sekolah
meliputi: (1) standard dan prestasi yang diraih siswa, (2) kualitas layanan
siswa di sekolah (efektifitas belajar mengajar, kualitas program kegiatan
sekolah dalam memenuhi kebutuhan dan minat siswa, kualitas bimbingan siswa),
serta (3) kepemimpinan dan manajemen sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar